Isi SKB tentang rumah ibadah/PERBER No.8 & No.9
Isi SKB tentang rumah ibadah
PERATURAN BERSAMA,
MENTERI AGAMA DAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006
NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa hak beragama
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi
dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang
bebas memilih agama dan beribadat menurut
agamanya;
c. bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah
berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan
ajaran agama dan
ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak
bertentangan dengan
peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta
tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan
pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan
ajaran agamanya
dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan
tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan
nasional di
bidang agama antara lain peningkatan kualitas
pelayanan dan
pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan
kerukunan
intern dan antar
umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
mempunyai
kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban
melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan
nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting
dari
kerukunan nasional;
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksana
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksana
kan
tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan
Tugas
Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan
Kelancaran
Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬
Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom,
pengaturannya
perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan
Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat
Beragama dan
Pendirian Rumah Ibadat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965
tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian
Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi
dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan
Presiden
Nomor 63 Tahun
2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas
Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan
Kelancaran
Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh
Pemeluk¬
Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan
Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga
Keagamaan di
Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen
Agama
Propinsi dan
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
tentang
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi
dan Tata Kerja
Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA
DAERAH/WAKIL
KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA,
PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN
RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama
umat
beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian,
saling
menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan
ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
RepublikTahun
1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya
bersama umat
beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan,
dan
pemberdayaan
umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri
tertentu yang
khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk
masing-
masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat
ibadat
keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya
disebut
Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah
bervisi
kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama
oleh warga
negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan
hukum, dan telah
terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan
organisasi sayap
partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik
yang
memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin
ormas
keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh
masyarakat setempat
sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat
FKUB,
adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan
difasilitasi oleh
Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan
memberdayakan
umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang
dibentuk oleh
umat beragama,
ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya
disebut IMB
rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh
bupati/walikota untuk
pembangunan
rumah ibadat.
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas
dan kewajiban
gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah
departemen agama
provinsi.
Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota
menjadi
tugas dan
kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor
departemen agama
kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3
meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk
memfasilitasi terwujudnyakerukunan umat beragama di
provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam
pemeliharaan
kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling
menghormati, dan
saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan
walikota /
wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah di bidang
ketenteraman dan
ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b,
huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan
kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
Memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di
kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di
kabupaten/kota dalam
pemeliharaan kerukunan
umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling
menghormati, dan
saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala
desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
ketenteraman dan
ketertiban
masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada
wakil bupati/wakil
walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan
huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat
dan di
wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala
desa
melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6
ayat (3)
meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk
memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di
wilayah
kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling
menghormati, dan
saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa
dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
ketenteraman dan
ketertiban
masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana
dimaksud dalam
pasal 6 ayat
(3) meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di
wilayah
kelurahan/desa;
dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling
menghormati, dan
saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN
UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
hubungan yang
bersifat
konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1)
mempunyai
tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas
keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
bidang keagamaan yang berkaitan dengan
kerukunan umat beragama
dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
mempunyai tugas :
a. melakukan dialog dengan
pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas
keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas
keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan
bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
bidang keagamaan yang berkaitan dengan
kerukunan umat beragama
dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi
tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadat.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB
provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah
anggota FKUB , kabupaten/kota paling
banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan
FKUB provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan
perbandingan jumlah pemeluk agama
setempat dengan keterwakilan
minimal 1 (satu) orang dari setiap agama
yang ada di propinsi dan
kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh
1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua,
1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang
wakil sekretaris, yang dipilih
secara
musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB,
dibentuk Dewan Penasihat FKUB di
provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah
dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan
kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan
kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan
hubungan antar sesama instansi pemerintah
di daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur dengan susunan
keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala
kantor wilayah departemen agama provinsi;
c. Sekretaris : kepala badan
kesatuan bangsa dan politik provinsi;
d. Anggota : pimpinan
instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota
dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil
walikota;
b. Wakil Ketua : kepala
kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan
kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan
instansi terkait.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut
mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur
dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat
didasarkan pada keperluan nyata dan
sungguh- sungguh berdasarkan komposisi
jumlah penduduk bagi
pelayanan umat beragama yang bersangkutan
di wilayah
kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan
umat beragama, tidak
mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum, serta mematuhi
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata
bagi pelayanan umat beragama di wilayah
kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak terpenuhi,
pertimbangan komposisi jumlah penduduk
digunakan batas wilayah
kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat
harus memenuhi persyaratan administratif dan
Persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pendirian rumah ibadat harus memenuhi
persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling
sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang
disahkan oleh pejabat setempat
sesuai dengan tingkat batas wilayah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat
setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang
yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis
kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
dan
d. rekomendasi tertulis FKUB
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b
belum terpenuhi, pemerintah
daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya
lokasi pembangunan
rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat
dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 diajukan oleh panitia
pembangunan rumah ibadat kepada
bupati/walikota untuk memperoleh IMB
rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota
memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari sejak permohonan pendirian
rumah ibadat diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah
memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang
telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang
wilayah.
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan
gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah
ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian
izin
sementara
dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan
umat beragama serta ketenteraman dan
ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengacu
pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan
gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan
kerukunan umat beragama serta
ketenteraman dan ketertiban masyarakat
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik
bangunan;
b. rekomendasi tertulis
lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada
FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada
kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara
pemanfaatan bangunan -
gedung bukan rumah ibadat oleh
bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
diterbitkan setelah mempertimbang
kan
pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara
pemanfaatan bangunan
gedung bukan rumah ibadat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian
izin sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat
dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian
izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mempertimbangkan
pendapat tertulis kepala kantor departemen
agama kabupaten/kota dan
FKUB kabupaten/kota.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat
pendirian rumah ibadat diselesaikan secara
musyawarah oleh ‘-I masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dicapai, penyelesaian perselisihan
dilakukan oleh bupati/walikota
dibantu kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota melalui
musyawarah yang dilakukan secara adil dan
tidak memihak dengan
mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak, dicapai,
penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan
setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan
pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam
menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala
kantor wilayah departemen agama provinsi
melakukan pengawasan terhadap
bupati/walikota serta instansi terkait
di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan
kerukunan umat beragama,
pemberdayaan forum kerukunan umat
beragama dan pendirian rumah
ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu
kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota melakukan pengawasan
terhadap camat dan
lurah/kepala desa serta instansi terkait
di daerah atas pelaksanaan
pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan forum
kerukunan umat beragama, dan pendirian
rumah ibadat.
Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan forum kerukunan
umat beragama, dan
pengaturan pendirian rumah ibadat di
provinsi kepada Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan
Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri
Koordinator
Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota
melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan
umat beragama, pemberdayaan forum
kerukunan umat beragama, dan
pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota kepada
gubernur dengan tembusan Menteri Dalam
Negeri dan Menteri
Agama.
(3) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada
bulan Januari dan Juli, atau
sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VIII
BELANJA
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan
kewajiban menjaga kerukunan nasional dan
memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat di bidang
pemeliharaan
kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan
pengaturan pendirian rumah ibadat di
provinsi didanai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan
kewajiban menjaga kerukunan nasional dan
memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat di bidang
pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan FKUB dan
pengaturan pendirian rumah ibadat dikabupaten/kota
didanai dari dan
atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/
kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota
dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Bersama ini
ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di
provinsi dan
kabupaten/kota disesuaikan paling lambat 1(satu)
tahun sejak
Peraturan Bersama
ini ditetapkan.
Pasal 28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang
dikeluarkan oleh
pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan
Bersama ini
dinyatakan sah
dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah
mempunyai IMB
untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan
IMB sepanjang
tidak terjadi
pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah
digunakan
secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang
belum memiliki
IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan
Bersama ini,
bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB
untuk
rumah ibadat
dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling
lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2006
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI
TTD
TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MELATI SUKSES MANDIRI PRODUK
banner Tausiyah & DzikirUstad Muhammad Arifin Ilham
bojonggede bogor
Spanduk banner Selamat hari raya idul fitri
mohon ma'af lahir batin
majelis taklim annisa pengajian ibu RT.08 RW.10 Desa kedung Waringin
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
Spanduk banner Selamat Datang eserta Sarasehan Remaja Masjid dan
Musholla se Kecamatan Bojonggede Bogor Ustad H Muhammad Toha Anwar MA
Spanduk Elka Celular menjual pulsa elektrik
mentari telkomsel 3 xl kartu as axis esia flexy im3 fren
paramount aston serpong meubel property
es teler 77 juara indonesia
kotak acrylic bank ukopin, kotak acrylic es teler 77
PT. Pelayaran Trans Parau Sorat
Permata Kuningan Building Jl. Kuningan Mulia Kav Setiabudi
Jakarta Selatan
Kalender dan Kotak Pos Acrylic Transparan
tali id card permata bank, baju seragam permata bank
kotak acrylic permata bank
sekretariat baitul mal al muhajirin yayasan lentera al muhajirin
menerima dan menyalurkan zakat infaq shodaqoh
Kami Memproduksi Design Untuk Segala Dasar
Mencetak Berbagai Keperluan
Yang Anda Butuhkan
Hubungi Melati Sukses Mandiri : 087 87 087 84 74
Kartu nama toko Cakra mas
komplek pertokoan Harco lantai 2 blok c-2 no.28
glodok jakarta kota
lupax yaesu icom rexon standard horizon garmin shakespeare hy gain comet adonis
lupax yaesu icom rexon standard horizon garmin shakespeare hy gain comet adonis
BROSUR LUPAX T550
Professional FM Handheld transceiver
Tampak bagian Depan Brosur
cutting stiker lupax proffessional fm handheld transceiver
stiker lupax proffessional fm handheld transceiver cutting
professional for radio contact
stiker lupax proffessional fm handheld transceiver ht kiri
stiker lupax proffessional fm handheld transceiver ht kanan
stiker lupax proffessional fm handheld transceiver dasar putih
banner Tausiyah & DzikirUstad Muhammad Arifin Ilham
spanduk Tausiyah & Dzikir Ustad Arifin Ilham
masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor
masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor
spanduk Selamat Hari Raya Idul Fitri
Minal Aidin Wal Faizin masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede bogor
Spanduk Banner panitia pembangunan jalan dan jembatan pasar bojonggede bogor
mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1432 hijriah
Pembatas Al Qur'an Infaq Keluarga Dachlan Bin Samad
Musholla Al Muhajirin - Musholla An Nur Bukit waringin Bojonggede
sumbangan al qur'an dan pembatas al qur'an keluarga yuyun dahlan
backdroop maulid Nabi Muhammad SAW masjid darussalam perumahan bukit waringinbojonggede bogor
Backdroop Panggung Maulid Nabi Muhammad SAW
Masjid Darussalam Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
backdroop maulid nabi muhammad saw
perumahan bukit waringin bojonggede bogor
Plang rumah pendidikan usia dini (paud) Nurul bachri sehat cerdas ceria
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
training motivasi kegiatan remaja gaul rujak rujuk remaja gaul
masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede bogor
Piagam penghargaan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok
Ketua Pokdar Bojonggede Bogor
Bapak. Wanto Siswanto
Spanduk Ucapan Selamat dan piagam penghargaan
Bapak Wanto Siswanto
Bapak Wanto Siswanto
atas terpilihnya menjadi ketua pokdar bojonggede
masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede bogor
spanduk marhaban yaa ramadhan selamat menunaikan ibadah ramadhan
barakah puasa-ku makmur masjid-ku
Tarhib Ramadhan dan Isra Mi'raj, Pawai keliling Pesantren Kilat,
Sholat tarawih & Kultum, Buka Puasa Bersama
Malam Nuzulul Qur'an, I'tikaf 10 malam terakhir Ramadhan dan Sahur Bersama
penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah
Plang Biro Jasa Dahlia melayani pengurusan
perpanjangan STNK, Balik Nama Kepemilikan Kendaraan
Mutasi Daerah / Luar Daerah, Pengurusan SIM dan lain-lain
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
spanduk sambut tahun baru dengan sujud dan puji syukur
jauhi minuman keras tidak mabuk-mabukan serta
tidak memasang petasan
perpanjangan STNK, Balik Nama Kepemilikan Kendaraan
Mutasi Daerah / Luar Daerah, Pengurusan SIM dan lain-lain
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
spanduk sambut tahun baru dengan sujud dan puji syukur
jauhi minuman keras tidak mabuk-mabukan serta
tidak memasang petasan
Spanduk Selamat tahun baru Islam
Terus Galang Silaturrohim ukuwah islamiyah
dengan meningkatkan pengetahuan dan syiar islam
Terus Galang Silaturrohim ukuwah islamiyah
dengan meningkatkan pengetahuan dan syiar islam
KaosT'Shirt KEP Kishi English Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede
KaosT'Shirt KEP Kishi Education Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede
KaosT'Shirt KEP Kishi Education Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede
Spanduk Banner KEP Kishi Education Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede
Spanduk banner Selamat hari raya idul fitri
mohon ma'af lahir batin
majelis taklim annisa pengajian ibu RT.08 RW.10 Desa kedung Waringin
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
Spanduk banner Selamat Datang eserta Sarasehan Remaja Masjid dan
Musholla se Kecamatan Bojonggede Bogor Ustad H Muhammad Toha Anwar MA
al inshafiyyah ruqyah center ustad h m safrudin sq
sabilia spiritual care center
Kado Haji Ustad H Muhammad Safrudin SQ
sabilia spiritual care center
Kado Haji Ustad H Muhammad Safrudin SQ
Spanduk Rizky Celular menjual pulsa elektrik
mentari telkomsel 3 xl kartu as axis esia flexy im3 fren
spanduk banner bhakti sosial DKM Darussalam Perum Bukit waringin Bojonggede Bogor
Donor Darah dan pengobatan Gratis
mentari telkomsel 3 xl kartu as axis esia flexy im3 fren
spanduk banner bhakti sosial DKM Darussalam Perum Bukit waringin Bojonggede Bogor
Donor Darah dan pengobatan Gratis
Spanduk Elka Celular menjual pulsa elektrik
mentari telkomsel 3 xl kartu as axis esia flexy im3 fren
buku selayang pandang kedutaan brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil
buku selayang pandang brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil
buku selayang pandang brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil
logo kedutaan brasil - cover belakang buku selayang pandang
buku selayang pandang brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil
logo Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kedung Waringin
kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat
kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat
logo tegar beriman Kabupaten Bogor
t'SHIRT - banner my sps solution - sps outing 2012
together nothing's im POSSIBLE
kaos t'shirt hitam icom idas
perumahan sentra waringin
design logo, brosur, banner spanduk, roll banner, umbul-umbul
Kaos perumahan pulo waringin bojonggede bogor
Design Logo, brosur, kartu nama, kaos, spanduk banner
roll banner, billboard perumahan pulo waringin bojonggede kabupaten bogor
spanduk umbul-umbul perumahan sentra cimanggis bojonggede bogor
Design logo, brosur, kop surat, amplop, banner spanduk, roll banner, billboard,
umbul-umbul, kaos sentra cimanggis kabupaten bogor
Undangan Dua
jhona kharbol melati sukses mandiri mengerjakan segala macam design
indoor maupun outdoor
design meja kasir dan meja staf dalam ruang
petshop di kebayoran jakarta
petshop P7 jakarta kebayoran lama
design meja dan interior bagian muka toko
design tata ruang ide by jhona kharbol melati sukses mandiri
undangan amplop malam syukuran syukuran
DR Mahesa Mandiraatmadja, M.Sc
Brosur Manulife Financial Asuransi Pendidikan, Keshatan dan Pensiun
Kartu nama Manulife Financial. for your future
Dita Anggreini , agent branch jakarta grand crystal
Kartu nama Dita Anggraeni Asuransi Jiwa Manulife Financial
for your future
Sampoerna Strategic Square, South Tower jl. Jendral Sudirman Kav.45-46 Jakarta 12930
meidivira halimatussa'diyah, zuniasla chodijah dan hikmah budiyati
ikut sibuk dalam pameran modifikasi motorcycle dpd golkar depok
modifikasi dan air brush motorcycle
pameran di dpd partai golkar depok
Tata Ruang dan Rancang Bangun Rumah Batik Joglo
Pengukuran Design Tata Ruang dan Dekorasi by Jhona Kharbol
melati sukses mandiri
Tata Ruang Dapur dan Ruang Makan
Pengukuran Ruang Design by : Jhona Kharbol
melati sukses mandiri
kitchen ruang dapur berhubungan dengan ruang makan
design tata ruang rapat dengan fasilitas audio video slide sound system
toilet ruang ganti
tempat tidur anak
toko han electronik
paramount aston serpong meubel property
bank bri panggung kreatif design by :
jhona kharbol. melati sukses mandiri.blogspot.com
grease jhon travolta back to 80's bri go publik
Undangan Tampak Bagian Depan
Undangan Tampak Bagian Dalam
Peta Lokasi pernikahan Shita - Dimas
undangan dimas dengan shita sasak Tinggi Ciputat
undangan aprianashita dengan dimas
Banner untuk Janur
undangan khitan akbar
banner jannur maya dede
undangan nikah eka & nasirin
banner selamat datang, banner mohon doa restu
banner umbul-umbul, banner mohon doa restu
undangan nikah Dania dan Azhari, kartu ucapan terima kasih,
banner selamat datang umbul-umbul, mohon doa restu
undangan pernikahan undangan khitanan undangan seminar dll
undangan khitan akbar
banner jannur maya dede
undangan nikah eka & nasirin
banner selamat datang, banner mohon doa restu
kartu ucapan terima kasih untuk souvenir
Banner Selamat datang untuk janur
undangan 1
undangan 2
undangah nikah Icha & taufik, ucapan terima kasih,banner umbul-umbul, banner mohon doa restu
kartu ucapan souvenir
undangan nikah Dania dan Azhari, kartu ucapan terima kasih,
banner selamat datang umbul-umbul, mohon doa restu
toko han electronik
glodok baru harco 2nd floor blok. c2. no.28
jl. hayam wuruk no. 2 - 6 jakarta 11180 - indonesia
e-mail : han.electronics15@gmail.com
undangan pernikahan undangan khitanan undangan seminar dll
Jl. HR Rasuna Said - Pasar Festival, Kuningan Jakarta Selatan.
Telp. 021-29994 1561 ; 5610 0661. Fax. 021 - 2994 1559
melati sukses mandiri.blogspot.com
brosur isec, banner isec, roll banner isec, stiker mobil isec
stand pemeran isec, stiker ise, id card isec
brosur isec, banner isec, roll banner isec, stiker mobil isec
stand pemeran isec, stiker ise, id card isec
dekorasi stand pameran indonesia trend education 2013
di mall taman anggrek - tomang grogol jakarta barat
isec
isec
spanduk kantor pelayanan pajak jakarta gambir satu
kegiatan team building 2011 kring pajak 500 200es teler 77 juara indonesia
kotak acrylic bank ukopin, kotak acrylic es teler 77
PT. Pelayaran Trans Parau Sorat
Permata Kuningan Building Jl. Kuningan Mulia Kav Setiabudi
Jakarta Selatan
Kalender dan Kotak Pos Acrylic Transparan
kotak acrylic permata bank
sekretariat baitul mal al muhajirin yayasan lentera al muhajirin
menerima dan menyalurkan zakat infaq shodaqoh
plang baitul mal al muhajirin yayasan lentera al muhajirin
perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor
Logo ini dibuat bukan berdasarkan kaligrafi,
logo ini mempunyai arti dan makna antara lain :
1. Initial huruf "a" = AL
2. Initial huruf "m" = MUHAJIRIN
3. Dua Garis = di maknai Jalan Sirotol Mustaqim
dimaknai Qur'an & Haditz
ALLAH SWT & MUHAMMAD SAW)
4. Kubah = MUSHOLLA = TEMPAT IBADAH
5. Segi Tiga = di maknai Atap rumah (Perumahan)
dimaknai Perbukitan (Bukit waringin).
Demikian logo dibuat dengan dasar-dasar tersebut
Adapun logo baru / yang kemudian dirubah atas permintaan orang lain bergambar seperti ini :
menurut pembahasan logo tersebut : logo "a+m" (dalam kaligrafi) terbaca menjadi = illah
illah yang konon dapat diartikan menjadi = Tuhan
Dalam Islam Tuhan itu banyak atau Tuhan tidak selalu
berarti ALLAH SWT.
Tapi ALLAH SWT itu sudah pasti Tuhan.
Sebuah ironi untuk orang yang tidak paham seni grafis dan tidak
ahli kaligrafi tapi membuat perubahan yang dapat bermakna jauh
dari nilai-nilai seni grafis, seni kaligrafi dan bahkan jauh dari makna islam yang sesungguhnya.
Subhanallah semoga Engkau mengampuni kami ya Rob
perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor
pengajian lintas tetangga untuk semua warga
forum pengkajian agama setiap ahad malam di musholla al muhajirin
perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor
Logo Musholla Al muhajirin Bukit Waringin
Bojonggede Kabupaten Bogor.
Bojonggede Kabupaten Bogor.
Logo ini dibuat bukan berdasarkan kaligrafi,
logo ini mempunyai arti dan makna antara lain :
1. Initial huruf "a" = AL
2. Initial huruf "m" = MUHAJIRIN
3. Dua Garis = di maknai Jalan Sirotol Mustaqim
dimaknai Qur'an & Haditz
ALLAH SWT & MUHAMMAD SAW)
4. Kubah = MUSHOLLA = TEMPAT IBADAH
5. Segi Tiga = di maknai Atap rumah (Perumahan)
dimaknai Perbukitan (Bukit waringin).
Demikian logo dibuat dengan dasar-dasar tersebut
Adapun logo baru / yang kemudian dirubah atas permintaan orang lain bergambar seperti ini :
perubahan pada initial "a" dan "m"
menurut pembahasan logo tersebut : logo "a+m" (dalam kaligrafi) terbaca menjadi = illah
illah yang konon dapat diartikan menjadi = Tuhan
Dalam Islam Tuhan itu banyak atau Tuhan tidak selalu
berarti ALLAH SWT.
Tapi ALLAH SWT itu sudah pasti Tuhan.
Sebuah ironi untuk orang yang tidak paham seni grafis dan tidak
ahli kaligrafi tapi membuat perubahan yang dapat bermakna jauh
dari nilai-nilai seni grafis, seni kaligrafi dan bahkan jauh dari makna islam yang sesungguhnya.
Subhanallah semoga Engkau mengampuni kami ya Rob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar