Sabtu, 04 Februari 2012

skb 3 mentri


  Isi SKB tentang rumah ibadah/PERBER No.8 & No.9

Isi SKB tentang rumah ibadah


PERATURAN BERSAMA,
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006


TENTANG


PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :


a.  bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat    
    dikurangi dalam keadaan apapun;

b.  bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut
    agamanya;

c.  bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk
     agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
     kepercayaannya itu;


d.  bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan
     ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya,  sepanjang tidak bertentangan dengan
     peraturan perundang¬undangan,  tidak  menyalahgunakan atau menodai agama, serta
     tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;

e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan
    pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya
    dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;

f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di
    bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan  
    pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan   
    intern dan antar umat beragama;

g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai
    kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan,
    pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi
    masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta
    keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari
    kerukunan nasional;

i.  bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksana
    kan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara
    ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

j.  bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas 
    Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran    
    Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬
    Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya  
    perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;

k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a,  huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
    huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri
    Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan
    Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
    Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
    Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;



Mengingat :


1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang
    Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
    Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
    Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3298);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik  
    Indonesia Nomor 4389);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
    tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4468);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara   
    Republik Indonesia Nomor 3331);

8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana 
    Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;




9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
    Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara  
    Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
      dan  Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
       sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden
      Nomor 63 Tahun 2005;

11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
      Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas
      Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran
      Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬
      Pemeluknya;

12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
      Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan
      Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga
      Keagamaan di Indonesia;

13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang
      Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama
      Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;

14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
      Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi
      dan Tata Kerja Departemen Agama;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL
KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN
RUMAH IBADAT.


BAB I



KETENTUAN UMUM


Pasal 1



Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:


1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat
    beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling
    menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
    agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
   dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
    berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
    RepublikTahun 1945.

2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat
     beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan
    pemberdayaan umat beragama.

3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang
    khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-
    masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat
    keluarga.

4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut
    Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi
    kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga
    negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah
    terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap
    partai politik.

5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang
    memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas
    keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat
    sebagai panutan.

 6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB,
     adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh
     Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan
    memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh
    umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.

8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB
    rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk
    pembangunan rumah ibadat.


BAB II

TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


Pasal 2


Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.

Pasal 3


(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas
      dan kewajiban gubernur.

(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama
      provinsi.



Pasal 4



(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi
      tugas dan kewajiban bupati/walikota.

(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama
      kabupaten/kota.




Pasal 5


(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
      meliputi :


a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
    memfasilitasi terwujudnyakerukunan umat beragama di provinsi;

b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam
    pemeliharaan kerukunan umat beragama;

c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
    menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan

d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota /
    wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
    ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.


(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
      huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.


 
Pasal 6

 
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :


a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
    Memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di
    kabupaten/kota;

b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam
    pemeliharaan kerukunan umat beragama;

c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
    menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;

d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam
    penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan
    ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;

e. menerbitkan IMB rumah ibadat.



(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
      huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil
      walikota.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
      huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di
      wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa
      melalui camat.



Pasal 7



(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
       ayat (3) meliputi:


a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
    memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah
    kecamatan;

b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
    menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan

c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam
    penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan
    ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.



(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam
      pasal 6 ayat (3) meliputi :


a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
    memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah
    kelurahan/desa; dan

b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
    menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.



BAB III


FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


Pasal 8


(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang
      bersifat konsultatif.



Pasal 9



(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
      mempunyai tugas:


a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
    rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan

d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
     bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama
     dan pemberdayaan masyarakat.



(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
      mempunyai tugas :


a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
    rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;

d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
    bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama
    dan pemberdayaan masyarakat; dan

e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah
    ibadat.




Pasal 10



(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.

(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah
      anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.

(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan
      perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan
      minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan
      kabupaten/kota.


(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua,
      1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih
       secara musyawarah oleh anggota.




Pasal 11



(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di
      provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mempunyai tugas:



a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan
    kerukunan umat beragama; dan

b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan
    hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam
    pemeliharaan kerukunan umat beragama.




(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan
      keanggotaan:



a. Ketua : wakil gubernur;

b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi;

c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi;

d. Anggota : pimpinan instansi terkait.




(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:


a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;

b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;

c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;

d. Anggota : pimpinan instansi terkait.



Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.



BAB IV

PENDIRIAN RUMAH IBADAT


Pasal 13

(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan
      sungguh- sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi
      pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah
      kelurahan/desa.

(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak
      mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi
      peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah
      kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi,
      pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah       
      kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.



Pasal 14



(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan
      Persyaratan teknis bangunan gedung.


(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :


a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling  
    sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat
    sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 13 ayat (3);

b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang
    yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
    dan

d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.



(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
      terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah
      daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan
      rumah ibadat.




Pasal 15


Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.




Pasal 16


(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada
      bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.


(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan
      puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 17


Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.




BAB V


IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG



Pasal 18


(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah
      ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin
      sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :



a. laik fungsi; dan

b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan
    ketertiban masyarakat.


(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan
      gedung.


(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta
     ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) huruf b,  meliputi:


a. izin tertulis pemilik bangunan;

b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;

c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan

d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama
    kabupaten/kota.




Pasal 19


(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -
      gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbang
      kan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
      dan FKUB kabupaten/kota.


(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan
     gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     berlaku paling lama 2 (dua) tahun.




Pasal 20



(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.

(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan
     pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan
     FKUB kabupaten/kota.




BAB VI


PENYELESAIAN PERSELISIHAN




Pasal 21


(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara
      musyawarah oleh ‘-I masyarakat setempat.

(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota
      dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui
      musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan
      mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan  
      setempat.




Pasal 22


Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.




BAB VII


PENGAWASAN DAN PELAPORAN


Pasal 23


(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi
      melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait  
      di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama,
      pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah
      ibadat.

(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama
      kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan
      lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan
      pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum
      kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.



Pasal 24


(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat
      beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan     
      pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam
      Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator
      Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator
      Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan
      umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan
      pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada
      gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
      Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau
     sewaktu-waktu jika dipandang perlu.




BAB VIII


BELANJA


Pasal 25

Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 26


(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan
      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang  
      pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan
      pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas
      beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.


(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan
      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang
      pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan
      pengaturan pendirian rumah ibadat dikabupaten/kota didanai dari dan
      atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/   
      kota.




BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 27


(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota
      dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini
      ditetapkan.

(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan
      kabupaten/kota disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak
      Peraturan Bersama ini ditetapkan.



Pasal 28


(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh
     pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini  
      dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB
     untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang
      tidak terjadi pemindahan lokasi.

(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan
      secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki
      IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini,
      bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk
      rumah ibadat dimaksud.





Pasal 29


Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.






BAB X


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 30


Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 31


Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2006



MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI

TTD                                                  TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI        H. MOH. MA’RUF



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MELATI SUKSES MANDIRI PRODUK
Kami Memproduksi Design Untuk Segala Dasar
Mencetak Berbagai Keperluan
Yang Anda Butuhkan
Hubungi Melati Sukses Mandiri : 087 87 087 84 74



Kartu nama toko Cakra mas
komplek pertokoan Harco lantai 2 blok c-2 no.28
glodok jakarta kota
lupax yaesu icom rexon standard horizon garmin shakespeare hy gain comet adonis


BROSUR LUPAX T550
Professional FM Handheld transceiver
Tampak bagian Depan Brosur

cutting stiker lupax proffessional fm handheld transceiver
 stiker lupax proffessional fm handheld transceiver cutting
professional for radio contact
 stiker lupax proffessional fm handheld transceiver ht kiri
 stiker lupax proffessional fm handheld transceiver ht kanan
stiker lupax proffessional fm handheld transceiver dasar putih

banner Tausiyah & DzikirUstad Muhammad Arifin Ilham


spanduk Tausiyah & Dzikir Ustad Arifin Ilham
masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor

spanduk Selamat Hari Raya Idul Fitri
Minal Aidin Wal Faizin masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede bogor
 Spanduk Banner panitia pembangunan jalan dan jembatan pasar bojonggede bogor
mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1432 hijriah

Pembatas Al Qur'an Infaq Keluarga Dachlan Bin Samad
Musholla Al Muhajirin - Musholla An Nur Bukit waringin Bojonggede
 sumbangan al qur'an dan pembatas al qur'an keluarga yuyun dahlan
backdroop maulid Nabi Muhammad SAW masjid darussalam perumahan bukit waringin
bojonggede bogor
Backdroop Panggung Maulid Nabi Muhammad SAW
Masjid Darussalam Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor
 backdroop maulid nabi muhammad saw
perumahan bukit waringin bojonggede bogor

Plang rumah pendidikan usia dini (paud) Nurul bachri sehat cerdas ceria
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor

 training motivasi kegiatan remaja gaul rujak rujuk remaja gaul
masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede bogor
Piagam penghargaan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok
Ketua Pokdar Bojonggede Bogor
Bapak. Wanto Siswanto

 Spanduk Ucapan Selamat dan piagam penghargaan
Bapak Wanto Siswanto
atas terpilihnya menjadi ketua pokdar bojonggede


masjid darussalam perumahan bukit waringin bojonggede bogor
spanduk marhaban yaa ramadhan selamat menunaikan ibadah ramadhan
barakah puasa-ku makmur masjid-ku
Tarhib Ramadhan dan Isra Mi'raj, Pawai keliling Pesantren Kilat,
Sholat tarawih & Kultum, Buka Puasa Bersama
Malam Nuzulul Qur'an, I'tikaf 10 malam terakhir Ramadhan dan Sahur Bersama
penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah

Plang Biro Jasa Dahlia melayani pengurusan
perpanjangan STNK, Balik Nama Kepemilikan Kendaraan
Mutasi Daerah / Luar Daerah, Pengurusan SIM dan lain-lain
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor


spanduk sambut tahun baru dengan sujud dan puji syukur
jauhi minuman keras tidak mabuk-mabukan serta
tidak memasang petasan



Spanduk Selamat tahun baru Islam
Terus Galang Silaturrohim ukuwah islamiyah
dengan meningkatkan pengetahuan dan syiar islam

 
KaosT'Shirt  KEP Kishi English Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede



KaosT'Shirt  KEP Kishi Education Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede


KaosT'Shirt  KEP Kishi Education Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede


Spanduk Banner  KEP Kishi Education Program
Perumahan Bukit Waringin, Perumahan Villa Mutiara Perumahan Pura Bojonggede



Spanduk banner Selamat hari raya idul fitri
mohon ma'af lahir batin
majelis taklim annisa pengajian ibu RT.08 RW.10 Desa kedung Waringin
Perumahan Bukit Waringin Bojonggede Bogor


Spanduk banner Selamat Datang eserta Sarasehan Remaja Masjid dan
Musholla se Kecamatan Bojonggede Bogor Ustad H Muhammad Toha Anwar MA


Spanduk banner pengurus RW.10 mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
mohon ma'af Lahir Batin


Spanduk Banner Indahnya Ramadhan bersama Al Qur'an
masji Darussalam Bukit Waringin Bojonggede Bogor

al inshafiyyah ruqyah center ustad h m safrudin sq
sabilia spiritual care center

Kado Haji Ustad H Muhammad Safrudin SQ
materi dan Amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
melalui Haji dan Dzikrullah
 mei-meo Meidivira Halimatussa'diyah SDIT Daarul Fataa
Bojonggede Bogor

Fiqih Utami Lesmatary tary potter

Spanduk Rizky Celular menjual pulsa elektrik
mentari telkomsel 3 xl kartu as axis esia flexy im3 fren

spanduk banner bhakti sosial DKM Darussalam Perum Bukit waringin Bojonggede Bogor
Donor Darah dan pengobatan Gratis


Spanduk Elka Celular menjual pulsa elektrik
mentari telkomsel 3 xl kartu as axis esia flexy im3 fren

buku selayang pandang kedutaan brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil
buku selayang pandang brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil

buku selayang pandang brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil
logo kedutaan brasil - cover belakang buku selayang pandang

buku selayang pandang brasil, tata negara, kepulauan, ekonomi,
pariwisata, kuliner brasil

logo Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kedung Waringin
kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat

logo tegar beriman Kabupaten Bogor




t'SHIRT - banner my sps solution - sps outing 2012
together nothing's im POSSIBLE

kaos t'shirt hitam icom idas

 
perumahan sentra waringin
design logo, brosur, banner spanduk, roll banner, umbul-umbul

Kaos perumahan pulo waringin bojonggede bogor
Design Logo, brosur, kartu nama, kaos, spanduk banner
roll banner, billboard perumahan pulo waringin bojonggede kabupaten bogor

 





spanduk umbul-umbul perumahan sentra cimanggis bojonggede bogor





Design logo, brosur, kop surat, amplop, banner spanduk, roll banner, billboard,
umbul-umbul, kaos sentra cimanggis kabupaten bogor
Undangan Dua
jhona kharbol melati sukses mandiri mengerjakan segala macam design
indoor maupun outdoor
 design meja kasir dan meja staf dalam ruang
petshop di kebayoran jakarta
petshop P7 jakarta kebayoran lama
design meja dan interior bagian muka toko
design tata ruang ide by jhona kharbol melati sukses mandiri

undangan amplop malam syukuran syukuran
DR Mahesa Mandiraatmadja, M.Sc
universitas gajah mada yogyakarta

garuda indonesia t'shirt, kaos oblong, kartu nama
kaos polo krah
Brosur Manulife Financial Asuransi Pendidikan, Keshatan dan Pensiun

Kartu nama  Manulife Financial. for your future
Dita Anggreini , agent branch jakarta grand crystal






Kartu nama  Dita Anggraeni Asuransi Jiwa Manulife Financial
for your future
Sampoerna Strategic Square, South Tower jl. Jendral Sudirman Kav.45-46 Jakarta 12930












meidivira halimatussa'diyah, zuniasla chodijah dan hikmah budiyati
ikut sibuk dalam pameran modifikasi motorcycle dpd golkar depok



modifikasi dan air brush motorcycle
pameran di dpd partai golkar depok

Tata Ruang dan Rancang Bangun Rumah Batik Joglo
Pengukuran Design Tata Ruang dan Dekorasi by Jhona Kharbol
melati sukses mandiri



Tata Ruang Dapur dan Ruang Makan
Pengukuran Ruang Design by : Jhona Kharbol
melati sukses mandiri












kitchen ruang dapur berhubungan dengan ruang makan






design tata ruang rapat dengan fasilitas audio video slide sound system
toilet ruang ganti

tempat tidur anak
toko han electronik






paramount aston serpong meubel property
bank bri panggung kreatif design by :
jhona kharbol. melati sukses mandiri.blogspot.com
grease jhon travolta back to 80's bri go publik


Undangan Tampak Bagian Depan
Undangan Tampak Bagian Dalam
 
Peta Lokasi pernikahan Shita - Dimas 

undangan dimas dengan shita sasak Tinggi Ciputat

undangan aprianashita dengan dimas
 

Banner untuk Janur




undangan khitan akbar


banner jannur maya dede



undangan nikah eka & nasirin
banner selamat datang, banner mohon doa restu

kartu ucapan terima kasih untuk souvenir
Banner Selamat datang untuk janur
undangan 1

undangan 2
undangah nikah Icha & taufik, ucapan terima kasih,
banner umbul-umbul, banner mohon doa restu



kartu ucapan souvenir


undangan nikah Dania dan Azhari, kartu ucapan terima kasih,
banner selamat datang umbul-umbul, mohon doa restu


toko han electronik
glodok baru harco 2nd floor blok. c2. no.28
jl. hayam wuruk no. 2 - 6 jakarta 11180 - indonesia
e-mail : han.electronics15@gmail.com

undangan pernikahan undangan khitanan undangan seminar dll


 






ISEC PRESCHOOL Epicentrum 3rd floor A301-303
Jl. HR Rasuna Said - Pasar Festival, Kuningan  Jakarta Selatan.
Telp. 021-29994 1561 ; 5610 0661.  Fax. 021 - 2994 1559
melati sukses mandiri.blogspot.com

brosur isec, banner isec, roll banner isec, stiker mobil isec
stand pemeran isec, stiker ise, id card isec
 



dekorasi stand pameran indonesia trend education 2013
di mall taman anggrek - tomang grogol jakarta barat
isec

spanduk kantor pelayanan pajak jakarta gambir satu

 
kegiatan team building 2011 kring pajak 500 200



es teler 77 juara indonesia


kotak acrylic bank ukopin, kotak acrylic es teler 77


PT. Pelayaran Trans Parau Sorat
Permata Kuningan Building Jl. Kuningan Mulia Kav Setiabudi
Jakarta Selatan
Kalender dan Kotak Pos Acrylic Transparan


 

tali id card permata bank, baju seragam permata bank
kotak acrylic permata bank


sekretariat baitul mal al muhajirin yayasan lentera al muhajirin
menerima dan menyalurkan zakat infaq shodaqoh
plang baitul mal al muhajirin yayasan lentera al muhajirin
perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor


pengajian lintas tetangga untuk semua warga
forum pengkajian agama setiap ahad malam di musholla al muhajirin
perumahan bukit waringin bojonggede kabupaten bogor


Logo Musholla Al muhajirin Bukit Waringin
Bojonggede Kabupaten Bogor.

Logo ini dibuat bukan berdasarkan kaligrafi,
logo ini mempunyai arti dan makna antara lain :
     
          1. Initial huruf "a" = AL
          
          2. Initial huruf "m" = MUHAJIRIN
          
          3. Dua Garis = di maknai Jalan Sirotol Mustaqim
                                   dimaknai Qur'an & Haditz
                                  ALLAH SWT & MUHAMMAD SAW)

          4. Kubah = MUSHOLLA = TEMPAT IBADAH

          5. Segi Tiga = di maknai Atap rumah (Perumahan)
                                 dimaknai Perbukitan (Bukit waringin).

Demikian logo dibuat dengan dasar-dasar tersebut
 

Adapun logo baru / yang kemudian dirubah atas permintaan orang lain bergambar seperti ini : 


perubahan pada initial "a" dan "m"

menurut pembahasan logo tersebut :  logo "a+m" (dalam kaligrafi) terbaca menjadi =  illah

illah yang konon dapat diartikan menjadi = Tuhan

Dalam Islam Tuhan itu banyak atau Tuhan tidak selalu
berarti ALLAH SWT.

Tapi ALLAH SWT itu sudah pasti Tuhan.

Sebuah ironi untuk orang yang tidak paham seni grafis dan tidak
ahli kaligrafi tapi membuat perubahan yang dapat bermakna jauh
dari nilai-nilai seni grafis, seni kaligrafi dan bahkan jauh dari makna islam yang sesungguhnya.

Subhanallah semoga Engkau mengampuni kami ya Rob